Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: Medcom
Ilustrasi fintech legal yang terdaftar di OJK - - Foto: Medcom

125 Fintech Terdaftar dan Memiliki Izin OJK hingga Juni 2021

Husen Miftahudin • 18 Juni 2021 16:04
Jakarta: Sebanyak 125 perusahaan finansial teknologi pembiayaan (fintech peer to peer lending) telah terdaftar dan memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Juni 2021.
 
"Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin," sebut OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Adapun delapan fintech lending baru yang dinyatakan layak mendapat izin yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satu Stop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Namun demikian, OJK membatalkan enam tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
 
Kemudian, OJK juga membatalkan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
 
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," sebut OJK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan