Ilustrasi penipuan investasi bodong dan pinjol ilegal - - Foto: dok Medcom.id
Ilustrasi penipuan investasi bodong dan pinjol ilegal - - Foto: dok Medcom.id

Waduh! SWI Temukan 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

Husen Miftahudin • 29 Juli 2022 20:59
Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa lima entitas money game, satu entitas forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, serta satu entitas lain-lain.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
 
Di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology (AGT) yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," tegas Tongam dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Tongam juga meminta masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
 
Baca juga: Marak Investasi Bodong, Bappebti 'Pelototi' Perdagangan Aset Kripto

 
Tak hanya investasi bodong, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sehingga sejak 2018 hingga 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
 
Ia menerangkan, cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.  
 
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," pinta Tongam.
 
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat diminta untuk mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan