Dalam UU tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank.
Secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi tujuh orang, dari sebelumnya enam orang, di mana penambahan satu orang ADK akan membidangi penjaminan polis. Kemudian, masing-masing ADK juga memiliki portofolio tugas.
ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden, lalu akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.
Baca: KCIC: Kereta yang Anjlok Bukan Rangkaian Kereta Cepat |
Selanjutnya, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Dalam penyelenggaraan PPP, nantinya, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, yang mana akan mulai berlaku lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” kata Purbaya, dilansir dari Antara, Senin, 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS ini bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.
“Kami meyakini pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” pungkas Purbaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News