"Yang perlu di-tracking atau ditelusuri sebelum berinvestasi ada tiga pokok yakni apa lembaga itu memiliki izin atau terdaftar di OJK, memiliki platform resmi dan rekening lembaga, dan bukan perseorangan," kata Tongam, dilansir dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Dia mengatakan, banyaknya kasus penipuan investasi bodong, karena masih rendahnya literasi masyarakat terkait investasi di lapangan. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan masyarakat.
Sebagai gambaran, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun. Untuk meminimalisir praktik investasi bodong itu, selain melaporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum, juga sejak 2020 OJK bersama mitra telah meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Karena itu, meskipun banyak penawaran-penawaran, jika literasi sudah kuat, maka kerugian masyarakat dapat diminimalisasi. "Dengan semakin masyarakat teredukasi tentang produk-produk jasa keuangan dan mengetahui ciri-ciri investasi ilegal, maka kami yakin masyarakat yang dirugikan akan semakin rendah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News