Ilustrasi KUR. Foto : MI/Susanto.
Ilustrasi KUR. Foto : MI/Susanto.

Plafon KUR Naik Jadi Rp373,17 Triliun, Subsidi Bunga KUR Berlanjut

Eko Nordiansyah • 19 Januari 2022 10:49
Jakarta: Pemerintah menambah alokasi plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp373,17 triliun tahun ini. Penambahan plafon KUR ini dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen pada 2022 ini. Dengan subsidi ini, maka suku bunga KUR menjadi hanya tiga persen yang diharapkan lebih terjangkau bagi pelaku UMKM.
 
"2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR tiga persen sehingga suku bunga KUR tiga persen berlanjut hingga akhir Juni 2022," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Januari 2022.

Pada 2021, pertumbuhan KUR meningkat hingga 41,9 persen dengan realisasi penyaluran KUR yang mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9 persen dari perubahan target tahun lalu sebesar Rp285 triliun. Adapun tingkat Non Performing Loan (NPL) relatif rendah sebesar 0,98 persen.
 
"Peningkatan yang terjadi tidak hanya pada nominal penyaluran KUR, namun juga pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari sebesar 6,1 juta debitur pada 2020 menjadi 7,4 juta debitur pada 2021," ungkapnya.
 
Pencapaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR yakni 14 Menteri dan Kepala Lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan penjamin KUR.
 
Airlangga juga menyampaikan beberapa hal untuk pengembangan UMKM pada masa yang akan datang. Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.
 
Kedua, Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.
 
"Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan