Ilustrasi Batu Bara. Foto : MI/SYahrul Karim.
Ilustrasi Batu Bara. Foto : MI/SYahrul Karim.

Emiten Tambang Batu Bara Klaim Sudah Penuhi Aturan DMO

Annisa ayu artanti • 04 Januari 2022 11:19
Jakarta: Salah satu emiten tambang batu bara, PT Adaro Energy Tbk buka suara terkait kebijakan pelarangan ekspor sementara oleh pemerintah mulai 1-31 Januari 2022.
 
Emiten berkode ADRO itu mengaku adanya kebijakan tersebut berdampak pada anak perusahaannya seperti PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
 
Mengutip laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan ADRO Mahardika Putranto mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menyikapi kebijakan tersebut.

"Sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini baik terhadap kebijakan pemerintah dimaksud maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya," tulisnya dikutip, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Ia juga menuturkan, selama ini anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
 
"Anak-anak Perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
 
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) juga telah menjelaskan pihaknya keberatan keputusan soal pelarangan ekspor batu bara sementara ini.
 
Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir mengatakan, anggotanya juga telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021. Bahkan, sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.
 
Ketua Umum Kadin Indonesia dan juga Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) Arsjad Rasjid menambahkan, anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara ini, telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar DMO 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021. Beberapa di antaranya telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.
 
"Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara," ujar Arsjad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan