Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menuturkan sejarah Bukopin awalnya berbadan hukum koperasi. Hingga di 1993 berubah badan hukum menjadi PT dan pemerintah menaruh modal sebesar 20 persen.
"Secara historis dialah (Bukopin) satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi, jadi kalau lepas ke asing, sayang sekali, karena sejarahnya dia didirikan oleh induk-induk koperasi," kata Yunus Husein dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2020.
Menurut dia Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik. Karena, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukum Indonesia, seperti BCA dan Danamon.
Perihal Technical Assistance BRI kepada Bukopin, dipandang Yunus sebagai langkah positif. Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menekankan BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bukopin. Hal itu lantaran banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI sebelumnya pernah bertugas di Bukopin.
"Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin," ucap Yunus.
Pendampingan dilakukan oleh BRI, ditegaskan Yunus, juga telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 92 tentang Perbankan.
"Pasal 37 ayat 1, kalau bank ada permasalahan, otoritas bisa mengambil tindakan-tindakan macam-macam tindakan itu, tidak terbatas, termasuk menunjuk pendamping untuk memperbaiki keadaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News