Jakarta: Satgas Waspada Investasi hingga Agustus 2020 menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal. Kegiatan usaha pergadaian swasta ilegal tersebut lantaran tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Ketentuan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit atau hingga akhir Juli 2019.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," tegas Tongam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2020.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Satgas juga meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar.
"Masyarakat bisa berkonsultasi dan bertanya ke Kontak OJK 157, WA 081157157157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," jelas Tongam.
Pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," ucapnya.
Berikut daftar 50 usaha pergadaian swasta ilegal:
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan