"Kita ingin pengusaha yang berikan bantuan jangan dikenakan pajak bea masuk, PPN, dan sebagainya," kata Rosan dalam virtual konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Rosan mengatakan telah mendapat stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan restrukturisasi kredit dunia usaha. Ketentuan itu telah berlaku pekan lalu demi meminimalisasi dampak covid-19.
"Restrukturisasi itu bisa dalam bentuk penangguhan pokok dan bunga atau pokok saja. Suratnya sudah keluar minggu lalu dari OJK," ujar Rosan.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menargetkan bisa menggalang dana hingga Rp500 miliar untuk memerangi wabah covid-19 di Indonesia. Saat ini dana yang terkumpul telah mencapai Rp300 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan alat medis seperti peralatan uji cepat (rapid test kit), alat perlindungan diri (APD atau personal protective equipment), alat bantu pernapasan (ventilator), serta masker dan juga makanan minuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News