"Melihat situasi terakhir kelihatannya ini akan terus menurun," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Saat ini suku bunga penjaminan adalah sebesar 5,75 persen atau turun sebesar 50 basis poin (bps) sejak awal tahun. Meski begitu, Halim enggan membeberkan berapa besar penurunan suku bunga penjaminan ke depannya.
Jika melihat kondisi pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan suku bunga deposito, LPS menilai kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan masih cukup baik. Walapun secara umum ada perlambatan pertumbuhan DPK yang dihimpun oleh bank.
"Secara umum DPK memang melambat sejalan melambatnya kegiatan ekonomi. Namun kalau dilihat pertumbuhannya, relatif cukup aman. Secara year on year DPK masih tumbuh 7,98 persen di April melambat dari Maret yang 9,66 persen," jelas dia,
Pertumbuhan DPK didukung oleh pertumbuhan tabungan 10,2 persen dari 9,5 persen di Maret 2020. Pada April, perlambatan terjadi pada rekening giro yang turun menjadi 9,77 persen karena pembayaran bunga utang pokok, dividen perusahaan, dan pembayaran pajak.
"Secara kuartalan pada akhir kuartal I tahun ini, (suku bunga) deposito rupiah turun 28 bps menjadi 5,5 persen dan kami pantau terus turun April dan hingga awal Mei. Terlihat juga pada suku bunga valas turun angkanya 1,01 persen," ungkapnya.
Selain itu, LPS juga memberi pelonggaran berupa penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran premi oleh perbankan. Ketentuan ini akan diberlakukan selama enam bulan di sepanjang semester II terhitung mulai Juli 2020.
"LPS memutuskan kelonggaran pembayaran premi penjaminan semester II dari Juli sampai akhir tahun. Dengan ini maka bank-bank yang terlambat bayar premi enggak dikenakan denda selama enam bulan ke depan sejak Juli yang akan datang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News