Pembagian dividen tersebut sebesar Rp20 per saham yang setara 37 persen terhadap laba bersih pada kegiatan usaha di tahun lalu. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kalbe Farma yang digelar Senin, 18 Mei 2020.
Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.
Dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang cukup menantang, dan komitmen Kalbe untuk memberikan hasil yang optimal bagi pemegang saham menjadikan alasan bagi Kalbe membagikan dividen tersebut.
"Dengan mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi, Kalbe membagikan dividen kepada pemegang saham dengan rasio sekitar 37 persen atas laba bersih 2019," bunyi keterangan resmi Kalbe, Senin, 18 Mei 2020.
Perseroan tetap optimis akan potensi pertumbuhan dan tetap menganggarkan dana belanja modal untuk meningkatkan kapasitas produksi Perseroan. Anggaran belanja juga akan digunakan untuk pemeliharaan dan penyelesaian proyek tahun sebelumnya.
Kedepannya, Kalbe akan berupaya mempertahankan kebijakan untuk membagikan dividen sekitar 45-55 persen dari laba bersih dengan mempertimbangkan rencana pengembangan dan kebutuhan dana perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News