Ilustrasi kerja sama Bank Perkreditan Rayat (BPR) dan fintech lending - - Foto: Medcom
Ilustrasi kerja sama Bank Perkreditan Rayat (BPR) dan fintech lending - - Foto: Medcom

Genjot Revolusi Digital dan Banking 4.0, OJK Dorong Kerja Sama BPR dan Fintech Lending

Husen Miftahudin • 20 Maret 2021 15:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kerja sama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech lending guna mempercepat revolusi digital dan banking 4.0 di daerah. Langkah ini diperlukan agar pelayanan dan akses keuangan menjadi lebih baik dan cepat bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan perkembangan teknologi informasi yang mengarah pada revolusi digital dan banking 4.0, serta perubahan perilaku masyarakat dalam menyikapi kebutuhan keuangan mendorong perlunya kolaborasi dan kerja sama antara BPR dan lembaga jasa keuangan lainnya seperti fintech lending.
 
"Kolaborasi dan kerja sama ini penting bagi industri BPR dalam meningkatkan adaptasi teknologi informasi dan digitalisasi sebagai salah satu arah pengembangan BPR ke depan. Sedangkan di sisi lain dapat sebagai akselerasi pendanaan di daerah bagi fintech lending," ungkap Heru dikutip dari laman instagram resmi OJK @ojkindonesia, Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menambahkan bahwa kolaborasi antara fintech lending dengan BPR dapat mendorong peningkatan kualitas penyaluran pinjaman. Jumlah kantor dan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia yang dimiliki BPR dapat dimanfaatkan oleh fintech lending.

"Faktor pengalaman dan kedekatan personal dengan nasabah merupakan nilai lebih yang dimiliki BPR, yang dapat memperbaiki kualitas penyaluran pinjaman dari fintech lending dan memperkuat industri fintech lending hingga ke pelosok Indonesia," harapnya.
 
Adapun pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kerja sama ini adalah BPR yang memenuhi ketentuan OJK yang berlaku, terutama dalam hal aspek permodalan, infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan tata kelola, serta menerapkan prinsip prudential termasuk manajemen risiko dan memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang baik dan memadai.
 
Bagi fintech lending, harus sudah mendapatkan izin operasional dari OJK (berizin) dan memenuhi ketentuan OJK yang berlaku, serta mematuhi Code of Conduct for Responsible Lending atau Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawa yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
"BPR dan fintech lending selama melakukan kerja sama harus memenuhi kriteria sebagaimana dicantumkan dalam persyaratan pihak-pihak yang dapat bekerja sama," tegas OJK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan