OJK memperluas kerja sama internasional guna menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian. Foto: dok. MI
OJK memperluas kerja sama internasional guna menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian. Foto: dok. MI

Percepat Implementasi Keuangan Berkelanjutan, OJK Gandeng Otoritas Moneter Brunei dan OECD

Husen Miftahudin • 11 Maret 2021 20:56
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas kerja sama internasional guna menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian. Di tahun ini, OJK menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerja sama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
 
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyampaikan bahwa penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerja sama antarotoritas keuangan di Asia Tenggara. Terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan di Indonesia.
 
Adapun MoU antara OJK dengan AMBD terkait dengan Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information. Nota Kesepahaman antarotoritas keuangan ini ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD Rokiah Badar pada awal tahun ini.

"Lingkup kerja sama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerja sama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional," ungkap siaran pers OJK yang dikutip Kamis, 11 Maret 2021.
 
Selain itu, lingkup MoU OJK-AMBD ini juga terkait dengan peningkatan edukasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Kerja sama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
 
AMBD merupakan badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan, serta pengelolaan uang.
 
Sementara itu, penandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerja sama OJK-OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Secretary General OECD Angel Gurria pada Februari lalu. Kelanjutan kerja sama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang keuangan berkelanjutan (sustainable finance) dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; serta kerja sama lainnya.
 
OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerja sama dengan pemerintah berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan.
 
Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia telah dimulai sejak 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner). Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement.
 
"OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan asing dan lembaga internasional lainnya. Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 otoritas pengawas lembaga jasa keuangan asing serta 10 Nota Kesepahaman dengan lembaga internasional," tutup OJK dalam rilisnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan