Chief Sales Officer Home Credit Indonesia Dolly Susanto mengatakan Home Credit terus berupaya memberi literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal atau penipuan daring. Bagi Home Credit, ia membeberkan, terdapat beberapa tips yang perlu dilakukan agar tidak menjadi korban.
"Kita juga sering diminta tolong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bagaimana mengatasi investasi bodong," kata Dolly, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 26 Juni 2023.
Tips pertama yang diungkapkan Dolly yakni masyarakat perlu datang ke toko dan minta dijelaskan secara komprehensif mengenai produk pinjaman dan cicilan, terutama apakah perusahaan tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Dengan datang maka ada validasi.
"Itu menjadi pertanyaan pertama," tuturnya.
Baca juga: IMF-Bank Dunia di Bawah Tekanan untuk Tingkatkan Pembiayaan Hadapi Perubahan Iklim |
Kedua, tambahnya, apabila mendapat pinjaman dari institusi keuangan tanpa mendapat penjelasan rinci maka itu berbahaya, apalagi jika didapatkan secara digital. Artinya, sebisa mungkin masyarakat saat mengakses lembaga keuangan untuk mencari pembiayaan maka harus teliti mencari tahu dan memahaminya.
"Karena ibarat kasih pinjaman ke orang kita harus kenal. Bayangkan kita pinjamkan uang terus kita tidak kenal, itu bahaya," ujarnya.
Di sisi lain, OJK mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
Seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kominfo, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Secara rinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan. Kemudian ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan. Lalu ada 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan. Lalu ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.
Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News