"Beberapa yang baru itu, modus salah transfer yang dilakukan pinjol ilegal. Jadi orang tidak apply untuk pinjaman tapi tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya," ucap Friderica saat menghadiri konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara virtual, dikutip dari Investing.com, Selasa, 14 Mei 2024.
Friderica menerangkan, modus penipuan itu menjerat korban melalui rekening yang tiba-tiba mendapat transfer uang pinjaman padahal korban tak pernah melakukan permohonan pinjol. "Penipu akan menelpon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut," imbuhnya.
Modus penawaran pekerjaan
Selain salah transfer via pinjol, ada juga modus penawaran pekerjaan menarik. Dalam hal ini, masyarakat yang sudah percaya akan tawaran itu akan mengirimkan uang kepada pelaku.
Setelah uang dikirim, maka pelaku akan melarikan diri bersama uang tersebut tanpa memberikan kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan.
Tak hanya itu, Friderica turut mengingatkan soal penipuan dengan modus meminta OTP kepada para korban. "Ada juga yang meminta OTP buat hack kartu kredit di dalam maupun luar negeri," ujar Frederica.
Baca juga: 915 Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal Diberantas |
Masyarakat harus selalu waspada
Mengantisipasi semua hal itu, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Dia meminta kepada pengguna jasa keuangan untuk tidak menyerahkan data diri dengan mudah, termasuk kepada orang yang mengaku sebagai petugas bank.
"Jangan pernah memberikan data diri kita kepada orang lain apa pun yang mengaku petugas bank, tidak akan pernah mereka (bank) meminta untuk OTP dan lain-lain untuk meminta data diri kita," tegas Friderica mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News