Ilustrasi ATM. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi ATM. Foto: MI/Rommy Pujianto

Syarat dan Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang

Annisa ayu artanti • 11 Juli 2024 17:31
Jakarta: Kehilangan kartu ATM bisa bikin pemilik kartu menjadi panik. Hal itu menjadi musibah terlebih jika kartu tersebut masih berisi saldo yang cukup besar.
 
Jika kartu ATM hilang lalu ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengetahui pin Anda, bisa saja oknum tersebut menguras saldo Anda.
 
Kehilangan kartu ATM itu bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Biasanya, kartu ATM hilang karena kelalaian diri sendiri, tertelan mesin ATM, kecopetan, hipnotis, dan lain sebagainya.
 
Baca juga: 
 
Tapi jangan khawatir, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus kartu ATM yang hilang.
 
1. Blokir kartu ATM
 
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir kartu ATM Anda. Langkah ini merupakan awalan untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Cara memblokir kartu ATM yang hilang:

Call center bank: Sebagian besar bank memiliki layanan call center 24 jam yang bisa membantu memblokir kartu ATM.
Aplikasi mobile banking: Banyak bank yang menyediakan fitur pemblokiran kartu ATM melalui aplikasi mobile banking.
Website bank: Beberapa bank juga memungkinkan pemblokiran kartu ATM melalui website resmi mereka.
Kantor cabang bank: Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang bank terdekat untuk memblokir kartu ATM.
 
2. Membuat laporkan kehilangan di kepolisian
 
Setelah memblokir kartu ATM, langkah selanjutnya adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Bawalah kelengkapan dokumen seperti:
 
- KTP
- Buku tabungan
- Surat keterangan pemblokiran kartu ATM dari bank
 
Baca juga: Kartu ATM Tertelan? Begini Solusinya
 
3. Urus segera kartu ATM yang hilang
 
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian kartu ATM baru di kantor cabang bank.

Syarat mengurus kartu ATM Yang hilang

Membawa dokumen yang untuk megurus kartu ATM yang hilang merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang kehilangan kartu ATM. Adapun beberapa dokumen yang disiapkan adalah:
 
- KTP
- Buku tabungan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Formulir permohonan penggantian kartu ATM (yang bisa didapatkan di kantor cabang bank)
 
4. Segera aktivasi kartu ATM baru
 
Setelah proses penggantian kartu ATM selesai, Anda akan mendapatkan kartu ATM baru. Biasanya, kartu ATM baru perlu diaktivasi terlebih dahulu sebelum bisa digunakan. Aktivasi kartu ATM bisa dilakukan melalui:
 
- ATM
- Call center bank
- Aplikasi mobile banking
- Tips Agar Terhindar dari Kehilangan Kartu ATM:
 
Kehilangan kartu ATM memang merepotkan, tapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa segera mengurusnya dan meminimalkan risiko penyalahgunaan kartu. Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kartu ATM Anda.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan