Ilustrasi mesin ATM. Foto: Medcom,id.
Ilustrasi mesin ATM. Foto: Medcom,id.

Kartu ATM Tertelan? Begini Solusinya

Arif Wicaksono • 22 Februari 2024 20:48
Jakarta: Seringkali kita suka mengalami kejadian tak enak seperti kartu debit tertelan saat bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kondisi ini kerap terjadi ketika mesin ATM sedang bermasalah dan mesinnya malah menelan kartu. Kondisi ini bisa berbahaya jika nasabah lalai.
 
Banyak faktor yang menjadi penyebab tertelannya kartu ATM. Mulai dari kerusakan mesin atau sistem eror, kelalaian nasabah, listrik padam, hingga modus kejahatan. Kebanyakan kasus yang terjadi, nasabah tidak segera mengambil kartu ATM yang sudah keluar setelah selesai bertransaksi. Dalam durasi waktu tertentu, jika kartu ATM tidak segera diambil, maka secara otomatis akan tertelan.
 
baca juga:  Ingat! Mulai 16 November Ada Perubahan Aturan Soal Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA

Listrik yang tiba-tiba padam juga turut andil terhadap kejadian tertelannya kartu ATM ke dalam mesin. Saat transaksi belum selesai dan listrik padam tiba-tiba, kartu ATM kemungkinan akan tertelan.
 
Betapapun canggih teknologi yang ditanam dalam mesin ATM tak lepas dari kerusakan juga. Perlu disadari mesin ATM tidak selalu bekerja sempurna.

Ada kalanya mengalami kerusakan atau sistem eror yang mengakibatkan mesin tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Bahkan berisiko kartu ATM tertelan jika kerusakan mesin terjadi saat transaksi sedang berlangsung.
 
Perasaan panik bisa terjadi bahkan jika saldo ATM tersebut dalam nominal jumbo. Nah kemudian bagaimana cara mengatasinya?

Segera hubungi call center


Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat kartu ATM tertelan atau saat mengetahui kartu ATM hilang, maka nasabah harus tetap tenang dan segera menelepon call center resmi dari bank penerbit kartu ATM. Pastikan nomor call center yang dihubungi benar.
 
Nasabah kemudian bisa melaporkan kartu ATM yang tertelan itu dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk segera dilakukan pemblokiran kartu ATM. Tujuannya adalah agar kartu ATM kamu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
 
Catat pula letak dan alamat mesin ATM tempat kartu ATM yang tertelan. Catat pula letak dan alamat mesin ATM tempat kartu ATM yang tertelan.
 
Catat pula waktu pemblokiran kartu ATM dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu ATM kamu. Tujuannya adalah untuk mewaspadai bila ditemukan adanya transaksi keuangan setelah permintaan pemblokiran tersebut.
 
Kami membagikan beberapa tips mengatasi atm yang tertelan tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber ini penjelasanya:

Segera membuat kartu ATM baru

Setelah memblokir kartu ATM, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang bank penerbit kartu ATM terdekat untuk membuat kartu ATM baru.
 
Hal ini dilakukan setelah Anda melakukan pemblokiran sementara agar rekening tabungan Anda akan aman dari kemungkinan tindak kejahatan perbankan.
 
Sesampainya Anda di kantor cabang bank terkait, segeralah mengambil nomor antrean untuk bagian customer service.
 
Siapkan berkas dokumen yang disyaratkan yakni KTP dan buku tabungan. Sampaikan masalah Anda pada petugas customer service bank, kartu ATM tertelan dan Anda ingin membuat kartu baru.
 
Petugas customer service akan melakukan verifikasi data Anda dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar data diri Anda seperti nama dan alamat lengkap, nama ibu kandung, dan lokasi tertelannya kartu ATM.
 
Setelah terverifikasi, petugas customer service akan memberikan formulir pengajuan penerbitan kartu ATM baru yang harus Anda isi. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda.
 
Setelah pengisian formulir customer service akan memberi kartu ATM baru yang bisa langsung diaktifkan. Untuk ini, Anda akan diminta memasukkan PIN guna mengaktifkan kartu ATM baru tersebut pada mesin Electronic Data Capture (EDC).
 
Patut diperhatikan jika nasabah tidak segera menghubungi pihak bank penerbit kartu ATM maka semua transaksi yang terjadi setelah kartu ATM tertelan atau kartu ATM hilang akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu.
 
Nasabah juga bisa membuat surat kehilangan dari pihak berwajib untuk berjaga-jaga apabila pihak bank penerbit kartu ATM membutuhkannya. Terakhir, nasabah bisa meminta kartu ATM yang baru di kantor cabang bank terdekat dengan membawa syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan