Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 89,7 persen jika dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, outstanding per Desember 2021 mencapai Rp29,88 triliun atau naik sebesar 95,05 persen (yoy).
"Artinya secara akumulasi Rp295 triliun, tapi yang lain sebagian sudah lunas. Yang masih outstanding sebagai pinjaman peer to peer adalah Rp29,8 triliun," ucap Wimboh, dalam seminar edukasi terkait pinjaman online legal dan ilegal yang digelar secara virtual, Jumat, 11 Februari 2022.
Adapun penyaluran kredit baru yang dilakukan 103 perusahaan pinjaman online legal per Desember 2021 mencapai sebesar Rp13,61 triliun. Di periode yang sama, Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB 90) tercatat 97,71 persen, lebih baik dibandingkan dengan 2020 yang hanya 95,22 persen dan 2019 yang mencapai 96,35 persen.
Diketahui, total penerima pinjaman atau borrower per Desember 2021 mencapai 73,2 juta entitas. Sedangkan total pemberi pinjaman atau lender pada periode yang sama mencapai sebanyak 809.494 entitas.
"Untuk sementara, izin baru (pemberian perizinan perusahaan pinjaman online) kita tutup. Karena dengan 103 ini kita harapkan bisa kita kembangkan dan men-serve masyarakat seluruh Indonesia sambil kita lihat bagaimana kedepannya. Jadi sementara ini kita moratorium untuk izin baru," tegas Wimboh.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa selain pinjaman online, fintech lending di Indonesia juga ada securities crowdfunding, fintech payment, dan digital finance innovators. Dari 335 penyelenggara fintech lending, pinjaman online mendominasi dengan persentase mencapai 54 persen.
"Produknya macam-macam, ada pinjaman, sistem pembayaran, tabungan, pasar modal. Kita harapkan dengan digitalisasi ini akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah, lebih akurat, dan lebih seragam di seluruh masyarakat," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News