Surat berisikan permohonan dan klarifikasi yang ditujukan kepada lembaga superbody di sektor keuangan tersebut telah ditanggapi sangat baik. Surat itu sudah direspons Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Dalam surat balasannya, Tongam Lumban Tobing siap membahas persoalan tersebut dengan pihak Vidy Foundation Ltd. Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd, Ardy Susanto dari Solusi Law Office memberi atensi penuh OJK dalam menanggapi surat tersebut.
"Dan kami optimistis komunikasi akan berjalan dengan baik dan lancar," ujar Ardy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Ardy menjelaskan, pertengahan Desember 2021, Solusi Law Office selaku Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd kembali mengirim surat balasan atas tanggapan dari OJK. Responsnya OJK atas surat Vidy Foundation Ltd di Indonesia sangat positif.
Ini artinya upaya dari kuasa hukum mulai menemukan titik terang. "Semoga ini menjadi titik terang bagi hak dan kepentingan hukum dari klien kami dan tentunya kepada masyarakat dan investor," harapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd telah mengirim surat ke OJK dengan nomor 108/Dir-SoLO/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021. Surat tersebut berisikan permohonan klarifikasi dan penundaan delisting yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia.
Dalam suratnya No. S-578/SWI/2021 hal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi dan Penundaan Delisting Aset Kripto, Ketua Satgas Investasi tersebut meminta kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd di Indonesia agar mengirim surat langsung kepada Satgas Waspada Investasi dan bukan ke OJK.
Perwakilan Vidy Foundation Ltd melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim surat langsung ke Ketua Satgas Waspada Investasi.
"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas respons dari OJK sebagai wujud dukungan serta perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat dan investor," ujar Ardy.
Selain itu, lanjut Ardy, dukungan OJK ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi perekonomian dan sektor investasi digital. "Intinya, kita akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.
Beberapa waktu lalu, lanjut Ardy, SWI OJK memasukkan aset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi ilegal. Hal ini berujung pada delisting-nya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.
Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkan Vidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk aset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara ilegal. Ardy kembali menegaskan bahwa Vidy Foundation Ltd tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan pihak tersebut.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd berharap di Tahun Baru Imlek 2022 permasalahan kliennya selesai. "Kami berharap masalah Vidy coin dan Vidyx milik klien kami segera selesai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News