"Oleh karena itu, OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang dipadukan dengan kemampuan literasi digital sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan," tegas Tirta dalam siaran persnya, Senin, 24 Mei 2021.
Terkait perlindungan konsumen, OJK menjunjung tinggi lima prinsip. Pertama, prinsip transparansi. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih dengan sejelas-jelasnya.
"OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur, dan tidak menyesatkan," papar Tirta.
Prinsip kedua, yakni perlakuan yang adil. Seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk dan jasa keuangan sesuai kualifikasi yang ditentukan PUJK.
Ketiga, prinsip keandalan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, dimana sistem, prosedur, infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diberikan oleh PUJK harus mumpuni dan profesional.
Prinsip keempat yakni keamanan data. OJK melarang PUJK membagikan data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data yang dimiliki PUJK hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.
Kelima, prinsip penanganan pengaduan. Konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila memiliki suatu permasalahan dalam proses transaksi kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Adapun per 1 Januari 2021, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.
Terdapat beberapa manfaat APPK, di antaranya, mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK. Kemudian mempermudah pemanfaatan penanganan pengaduan yang telah dan sedang dilakukan oleh PUJK.
Lalu, mempermudah berkomunikasi dengan PUJK. Terakhir, mempermudah meneruskan sengketa yang terjadi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id