"Faktanya pinjol ini tidak ada semangat untuk menolong pihak yang kesusahan. Justru memberikan pinjaman dengan bunga yang mencekik. Tentu saja membawa mudarat bagi pihak yang berutang," kata Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Fuad Thohari saat berbincang dengan Medcom.id dalam instagram live di akun @medcomid, Kamis, 2 September 2021.
Fuad mengatakan seandainya pinjol tidak membubuhkan bunga dan semangatnya bisa menolong, MUI justru akan memberikan apresiasi. Bukan malah menghapus.
Tetapi kenyataannya, saat ini ada banyak pinjol yang justru membuat peminjam merasa terbebani. Bahkan malah semakin mempersulit kesusahan yang ada. Pinjol yang ada saat ini, kata dia, jauh dari semangat taawun atau tolong-menolong.
Permintaan penghapusan pinjol dari MUI ini sempat mendapat tentangan dari Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Menurutnya, ada perbedaan antara pinjol yang ilegal dan pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK.
Menyikapi hal ini, Fuad melihat semua pinjol yang di dalamnya menyertakan bunga, tetap harus dihapus. Alasannya, tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan.
"Jika ada pinjol yang tidak mempersyaratkan bunga, yang sudah resmi, silakan dilanjut. Dan untuk pinjol yang belum resmi silhkan mendaftar dan ajukan izin,” ujarnya. (Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News