"Pelaku melakukan penipuan dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dalam keterangan resminya, Senin, 6 Desember 2021.
Sebelum melakukan investasi, Tongam memberikan sejumlah tips agar dapat menambah pemahaman masyarakat dalam berinvestasi. Utamanya agar masyarakat juga terhindar dari investasi bodong yang meresahkan.
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id