"Pelaku melakukan penipuan dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dalam keterangan resminya, Senin, 6 Desember 2021.
Sebelum melakukan investasi, Tongam memberikan sejumlah tips agar dapat menambah pemahaman masyarakat dalam berinvestasi. Utamanya agar masyarakat juga terhindar dari investasi bodong yang meresahkan.
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News