Ilustrasi penawaran pinjaman online ilegal - - Foto: Medcom
Ilustrasi penawaran pinjaman online ilegal - - Foto: Medcom

OJK Berantas 3.365 Pinjol Ilegal hingga Juni 2021

Despian Nurhidayat • 20 Agustus 2021 16:30
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas sebanyak 3.365 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal hingga Juli 2021. Ribuan pinjaman online tidak resmi ini sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil penelusuran dari 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal
 
"Yang kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," tutur Wimboh mengutip Mediaindonesia.com, Jumat, 20 Agustus 2021.


Menurut Wimboh, maraknya pinjol ilegal juga disebabkan oleh keadaan pada saat pandemi covid-19. Banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat.
 
"Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal," ujar Wimboh.
 
Wimboh menegaskan bahwa OJK sudah melakukan beberapa upaya secara bersama-sama, baik preventif maupun represif di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.
 
Selain itu, OJK juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.
 
Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal, serta melakukan edukasi pada masyarakat secara masif dengan menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatif serta mudah dimengerti.
 
Wimboh juga mengapresiasi upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh seluruh anggota SWI di antaranya melakukan patroli siber, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateway, dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
 
"Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI akan terus bangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini," tuturnya.

 
Data OJK per Juli 2021, penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan