Gedung BEI. Foto: MI
Gedung BEI. Foto: MI

41 Perusahaan Kena Sanksi Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Annisa ayu artanti • 12 Oktober 2022 19:01
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 41 emiten akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022.
 
Melalui pengumuman dalam keterbukaan informasi yang dikutip Medcom.id, Rabu, 12 Oktober 2022 dari total 863 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham dan efek DIRE, DINFRA, dan ETF baru sebanyak 737 yang menyampaikan laporan keuangan.
 
Sementara sebanyak 57 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2022.

Dari total perusahaan itu sebanyak 14 perusahaan akan menyampaikan laporan keuangan dan sebanyak satu perusahaan belum wajib menyampaiakan laporan keuangan. Terdapat juga satu perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis I.
 
"41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan
tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda
sebesar Rp50 juta)," tulis pengumuman itu.
 
Baca juga: Wuih! OJK Pede Jumlah IPO di Pasar Modal Bakal Tembus Rekor Tertinggi di 2022

Berikut daftar 41 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:
 
ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk.
BULL - PT Buana Lintas Lautan Tbk.
BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
COWL - PT Cowell Development Tbk.
CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk.
DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk.
ELTY - PT Bakrieland Development Tbk.
ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk.
FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk.
FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk.
 
GOLL - PT Golden Plantation Tbk.
GTBO - PT Garda Tujuh Buana Tbk.
HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk.
HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk.
JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk.
KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.
KPAL - PT Steadfast Marine Tbk.
KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk.
KRAH - PT Grand Kartech Tbk.
LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
 
LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk.
MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.
MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk.
MDIA - PT Intermedia Capital Tbk.
MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk.
MYRX - PT Hanson International Tbk.
NIPS - PT Nipress Tbk.
NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk.
PLAS - PT Polaris Investama Tbk.
POLL - PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
 
PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.
RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk.
RONY - PT Aesler Group Internasional Tbk.
SIMA - PT Siwani Makmur Tbk.
SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.
SUGI - PT Sugih Energy Tbk.
TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk.
TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk.
TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk.
UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
VIVA - PT Visi Media Asia Tbk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan