"Minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, dilansir dari Antara, Jumat, 4 November 2022.
Di dalam daftar atau pipeline, lanjut Inarno, masih terdapat 99 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana penawaran umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.
Sementara itu, di tengah pengetatan likuiditas global, hingga 25 Oktober 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu menguat 0,1 persen month to date (mtd) ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan modal masuk atau inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd.
Baca: Harga Bapok Stabil, Mendag: Inflasi Oktober Terkendali |
Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 7,09 persen dengan non-resident membukukan beli bersih atau net buy sebesar Rp77,22 triliun.
Di pasar Surat Berharga Negara (SBN), non-resident mencatatkan modal keluar atau outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 basis poin mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata imbal hasil atau yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan jual bersih atau net sell sebesar Rp177,13 triliun.
Sedangkan kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14 persen (mtd) di Rp524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar Rp7,67 triliun (mtd).
"Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun," ujar Inarno.
Di sisi lain, dalam upaya mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen, OJK memperkuat perlindungan investor melalui penguatan kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di industri pasar modal khususnya perusahaan efek.
"Adanya payung hukum atas pelaksanaan kewenangan OJK dalam permohonan pailit dan PKPU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor," kata Inarno.
Selanjutnya, OJK memperkuat infrastruktur pasar melalui implementasi sistem pelaporan transaksi efek new guna meningkatkan layanan kepada partisipan dan integritas data pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Pembaruan infrastruktur TI dan fitur akan mempermudah pelaporan transaksi sekaligus meningkatkan validitas laporan.
Terakhir, OJK melakukan pengembangan pasar modal syariah nasional, di antaranya kolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berupa peluncuran Video Sejarah Pasar Modal Syariah dan Video Edukasi Pasar Modal Syariah, serta berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini.
"Pada tahun ini, sosialisasi tersebut telah menjangkau masyarakat diaspora Indonesia di beberapa negara melalui kegiatan Roadshow Pasar Modal Syariah bersama MES perwakilan khusus Turki dan Prancis," pungkas Inarno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News