Brand Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi. Foto: dok Kredit Pintar.
Brand Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi. Foto: dok Kredit Pintar.

Waspada Pinjol Ilegal Biar Nggak Kena Mental!

Ade Hapsari Lestarini • 12 Maret 2023 19:54
Depok: Maraknya pinjaman online ilegal yang biasa dikenal dengan pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Keresahan tersebut muncul akibat dari tingginya bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal tersebut dan metode penagihan yang mengancam.
 
Sebagaimana diinformasikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 OJK kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Sehingga, sejak 2018 sampai Februari 2023, total penyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
 
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi "Kelas Pintar Bersama".

Ini merupakan sebuah kegiatan edukasi dengan Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
 
"Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama," ujar Brand Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi, di Pancoran, Mas Depok, dikutip Minggu, 12 Maret 2023.
 
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
 
"Pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI," jelas Regulatory Compliance Kredit Pintar, Arsya Helmi.
 
Baca juga: Ada 85 Pinjol Ilegal "Cari Mangsa" Selama Februari 2023

Pastikan legalitas perusahaan pinjol

"Adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin. Merupakan PR kita bersama untuk memastikan literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," tambah Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya.
 
Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD) Sarta Dipa.
 
"Sebagai pelaku wirausaha dan pengurus di AIKD, saya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh Kredit Pintar. Terlebih lagi, pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit. Mudah-mudahkan ke depannya melalui Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini," ungkap Sarta Dipa.
 
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam sejak berdiri 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah. Sejak 2022 lalu Kredit Pintar secara konsisten mengadakan Kelas Pintar Bersama, tak hanya di Ibu Kota Provinsi yang ada di Indonesia, namun juga menjangkau daerah-daerah setingkat Kabupaten dan Kotamadya.
 
Berkat konsistensinya dalam mengkampanyekan literasi keuangan tersebut, baru-baru ini Kredit Pintar dianugerahi penghargaan dari The Iconomics dalam kategori Fintech, dengan title E-Loan dalam ajang Indonesia’s Popular Digital Products (Financial Industry). Tak hanya itu, Kredit Pintar juga mendapatkan apresiasi 2023 Top Brand in Indonesia, kategori Online Financing, dari Frontier Group.
 
"Kami berharap melalui Kelas Pintar Bersama, ke depannya, kami dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung Pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha," pungkas Puji Sukaryadi.
 
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi @ojk.go.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan