Ilustrasi Kementerian Keuangan - - Foto: dok Setkab
Ilustrasi Kementerian Keuangan - - Foto: dok Setkab

Restrukturisasi Jiwasraya, Kemenkeu Paham Atas Ketidakpuasan Nasabah

Suci Sedya Utami • 18 Desember 2020 20:59
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memahami ketidakpuasan nasabah Jiwasraya dalam penyelesaian dan pembayaran polis yang tengah berlangsung. Termasuk cara restrukturisasi yang dilakukan di tubuh Jiwasraya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meyakini manajemen Jiwasraya berkomitmen untuk menangani persoalan tersebut.
 
"Untuk puas tidak puas tentu macam-macam orang yang terima pelayanan yang beda. Saya sendiri bukan yang harus menerima layanan dari manajemen Jiwasraya, jadi saya enggak mau berkomentar apakah bagus atau tidak," kata Isa dalam virtual conference, Jumat, 18 Desember 2020.
 
Menurut Isa masing-masing nasabah memiliki pandangan yang berbeda mengenai tingkat kepuasan. Bagi nasabah yang belum puas dengan penanganan saat ini memiliki kepentingan lebih besar dari yang disanggupi manajemen.

"Lagi pula nasabah Jiwasraya kan banyak. Kalau kita dengar dari sekelompok nasabah, tentu harus diperhatikan manajemen juga melayani kelompok nasabah lain," jelas Isa.
 
Terkait dengan restrukturisasi, pemerintah telah menyuntikkan dana (bail in) tidak langsung pada PT IFG Life, yang merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. IFG ini nantinya akan membeli portofolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

 
"Karena sudah direstrukturisasi tentunya ini portofolionya sehat, tentunya BPUI akan punya kesempatan untuk mengelola portofolio yang bagus," tambah dia.
 
Sebelumnya ratusan nasabah JS Saving Plan dalam Forum Korban BUMN Jiwasraya menyampaikan penolakan terhadap skema restrukturisasi yang ditawarkan perseroan. Juru bicara Forum Korban BUMN Jiwasraya Roganda Manulang membeberkan sejumlah alasan penolakan skema restrukturisasi itu. 
 
Di dalam opsi restrukturisasi, nasabah JS Saving Plan ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potongan 29-31 persen.
 
“Kami diperlakukan paling tidak adil dibandingkan dengan nasabah lainnya. Sedangkan nasabah lainnya seperti ritel dan korporasi itu dicicil dengan bunga dan dipotong lima persen," kata Rogonda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan