Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat KUR Super Mikro

Eko Nordiansyah • 24 Agustus 2020 15:19
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro sebesar Rp12 triliun untuk tiga juta penerima pada tahun ini untuk mendorong pemulihan ekonomi. KUR super mikro ini menyasar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga.
 
"Targetnya pekerja ter-PHK yang mulai usaha produktif atau ibu rumah tangga yang sudah melakukan usaha produktif," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Sri Mulyani menambahkan dengan total subsidi bunga KUR super mikro tahun ini sebesar 19 persen, maka diperkirakan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro sebesar Rp760 miliar. Subsidi ini lebih besar dari subsidi bunga KUR reguler.

Adapun fitur KUR super mikro antara lain suku bunga nol persen hingga 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kredit adalah Rp10 juta dengan total akumulasi plafon KUR tidak dibatasi.
 
"Ini berbeda dengan pembiayaan ultra mikro (UMi), Pusat Investasi Pemerintah (PIP) PT PMN (Persero) dan lain-lain. Ini tujuan agar kelompok usaha kecil size-nya masih ada akses terhadap modal kerja. Dalam hal ini jangka waktu tiga tahun paling lama, untuk investasi bisa sampai lima tahun," jelas dia.
 
Sementara itu persyaratan penerima KUR adalah usaha mikro, lama usaha calon penerima KUR tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha bisa kurang dari enam bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
 
Kemudian, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana sebelumnya.
 
"Syarat sedang terus digodok, untuk KUR super mikro lama usaha yang menerima relatif masih baru atau sudah lama tapi belum dapat akses kredit perbankan atau lembaga keuangan. Pegawai PHK baru rintis usaha bisa askes kredit usaha ini dan mereka tentu bukan penerima KUR existing," pungkasnya.  
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan