Awalnya pengawas lembaga jasa keuangan menetapkan status BPR Sekar sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 8 November 2019. Penetapan ini lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Sekar kurang dari empat persen dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat.
Kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen, tidak terealisasi," tulis siaran pers OJK, Rabu, 18 Maret 2020.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali, maka OJK mencabut izin usaha BPR Sekar setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id