Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: dok MI
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - - Foto: dok MI

OJK: Iklan Perbankan Paling Banyak Melanggar Aturan

Husen Miftahudin • 15 Juli 2020 17:54
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 1.915 iklan perusahaan jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct). Dari jumlah tersebut, iklan sektor perbankan ditemukan paling banyak melanggar ketentuan.

"Paling banyak sektor apa? Ya memang paling banyak di Indonesia itu nasabah bank. Jadi sektor perbankan itu 73 persen (dari 1.915 iklan) yang melanggar," ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam telekonferensi Pengawasan Market Conduct Tahun 2020, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Selain itu, sebanyak 25 persen di antaranya merupakan pelanggaran iklan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Lalu dua persen sisanya dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal.
 
Terkait jenis pelanggarannya, sebanyak 94 persen dari 1.915 iklan yang melanggar tersebut tidak jelas. Kemudian lima persen iklan melanggar lainnya dinyatakan menyesatkan, dan satu persen sisanya merupakan iklan yang melanggar karena tidak akurat.

"Untuk pelanggaran ini, kami sudah perintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang dimaksud untuk menarik iklan-iklan tersebut," tegas Sardjito.
 
Adapun 1.915 iklan perusahaan jasa keuangan yang melanggar merupakan temuan dari total 5.238 iklan yang dilakukan pemantauan selama periode Januari-Juni 2020. Bila dirinci secara bulanan, OJK menemukan 51 persen atau 495 iklan yang melanggar dari 972 jumlah iklan per Januari 2020.
 
Kemudian pada Februari 2020 terdapat 38 persen atau 367 iklan yang melanggar dari 956 jumlah iklan. Maret sebanyak 37 persen atau 382 iklan yang melanggar dari 1.019 jumlah iklan.
 
Lalu pada April terdapat 29 persen atau 316 iklan yang melanggar dari 1.100 jumlah iklan. Mei sebanyak 31 persen atau 193 iklan yang melanggar dari 620 jumlah iklan. Selanjutnya pada Juni ada 25 persen atau 158 iklan yang melanggar dari 637 jumlah iklan.
 
Sebagai regulator, OJK akan terus mengawasi secara ketat market conduct perusahaan jasa keuangan demi perlindungan konsumen dan masyarakat. Sardjito tidak akan mengizinkan 'hidup' perusahaan jasa keuangan yang telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
 
"Ini sangat penting bahwa sebagai regulator, kita melakukan check and balance, kita tidak heavy (berat) ke konsumen saja, kita juga tidak heavy (berat) ke penyedia jasa keuangannya. Penyedia jasa keuangan harus tumbuh dan berkembang, tetapi perlindungan konsumen harus dikedepankan," pungkas Sardjito.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan