"Pertumbuhan kredit pada Agustus 2020 tercatat rendah sebesar 1,04 persen (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi sebesar 11,64 persen (yoy) pada Agustus 2020," ujar Perry dalam video telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode September 2020 di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Jika dibandingkan dengan data Juli 2020 yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan kredit Agustus 2020 ini mengalami penurunan. Padahal pada Juli 2020 kredit perbankan tumbuh sebesar 1,53 persen atau membaik bila dibandingkan dengan periode Juni 2020 yang hanya tumbuh 1,49 persen.
Ke depan, tegas Perry, intermediasi perbankan diprakirakan kembali membaik sejalan prospek pemulihan ekonomi domestik. Bahkan beberapa sektor telah mencatat peningkatan pertumbuhan kredit, yaitu sektor pertanian, pertambangan, dan transportasi.
Sementara itu, lanjutnya, stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari meluasnya dampak covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan Juli 2020 tetap tinggi yakni 22,96 persen dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tetap rendah yakni 3,22 persen (bruto) dan 1,15 persen(neto).
Selain itu, total restrukturisasi kredit perbankan hingga Agustus 2020 telah mencapai 18,64 persen dari total kredit, ditopang likuiditas yang terjaga. Berbagai perkembangan ini disertai dengan akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan penjaminan kredit oleh pemerintah, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan.
"Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit guna mengakselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News