Tangkapan layar webinar
Tangkapan layar webinar

Ingat! Pinjol Bukan Anugerah, Tapi Awal Musibah

Medcom • 27 Januari 2024 17:14
Jakarta: Dosen Universitas Islam Jakarta, Muhammad Qadhafi, menyatakan pinjaman online (pinjol) sebenarnya bukan anugerah, tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dipertontonkan di media sosial.
 
"Kesenangan duit yang didapat sejatinya hanya sementara," kata Qadhafi saat menjadi pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Waspada Pinjaman Online, Jumat, 26 Januari 2024. 
 
Qadhafi mengambil sampel data yang menunjukkan 42 persen korban pinjol adalah guru. Setelah itu diikuti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, pedagang, dan pelajar. 

Qadhafi memberikan sejumlah tips menggunakan pinjaman online dengan bijak. Pertama, pinjam sesuai kebutuhan. 
 
Kedua, pinjam untuk kegiatan produktif bukan konsumtif. Ketiga, baca dan pahami syarat dan ketentuan peminjaman. 
 
Keempat, hitung kemampuan diri untuk membayarkan pinjaman. Dan kelima, memanfaatkan perusahaan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Data OJK mencatat ada 103 fintech berizin atau pinjaman online yang legal pada 2023. Sementara itu, angka pinjol ilegal jauh lebih besar. 
 
Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal yang berbentuk website dan aplikasi per November 2023. Dengan maraknya pinjol terutama yang tak berizin ini, langkah-langkah mitigasi yang cermat perlu dilakukan.
 

Perbedaan pinjol legal dan ilegal

Mengutip data OJK 2022, Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, mengatakan penyaluran dana fintech landing mencapai 18,72 triliun. "Naik dari tahun sebelumnya yakni 13,61 triliun," kata dia. 
 
Afdhal memaparkan perbedaaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Pertama, pinjol ilegal memiliki alamat kantor, email, dan kontak yang tidak jelas.
 
Kedua, pinjol ilegal menjanjikan kemudahan pinjaman bahkan pencairan dana kurang dari 15 menit. Ketiga, pinjol ilegal menyalin data pribadi, foto, dan kontak peminjam. 
 
Keempat, pinjol ilegal menetapkan tingkat bunga 2 hingga 3 persen dan denda yang cukup tinggi, dan tidak transparan. Kelima, penagihan dilakukan dengan cara intimidasi.
 
Baca: Dear Warga +62, Jangan Gampang Tergiur Pinjol Jelang Liburan Akhir Tahun

Anggota Komisi I DPR, Subarna, menjelaskan akses yang mudah pada pinjol membuat timbulnya banyak masalah baru karena sejumlah faktor di masyarakat. Salah satunya adalah kurang bijaknya penggunaan fasilitas finansial. 
 
Hal ini, menurut Subarna, bisa dimitigasi dengan memahami kebutuhan dan keuangan pribadi. Juga bisa dicegah dengan mencari info legalitas dan produk fintech yang tepercaya.
 
"Kelompok masyarakat yang paling berbahaya dalam menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang belum tersentuh sama sekali dengan literasi digital," kata Subarna. 
 
Pada webinar Ngobras kali ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani terus mempromosikan literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan