Pada Desember 2025, tiga bank besar di Indonesia Bank Mandiri, BRI, dan BNI menetapkan aturan terbaru terkait saldo minimum.
Pada Desember 2025, tiga bank besar di Indonesia Bank Mandiri, BRI, dan BNI menetapkan aturan terbaru terkait saldo minimum.

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Desember 2025

Arif Wicaksono • 04 Desember 2025 14:06
Jakarta: Setiap nasabah yang membuka rekening tabungan wajib memahami aturan saldo minimum yang harus tetap mengendap di dalam rekening. 
 
Ketentuan ini penting karena berfungsi menjaga keaktifan rekening serta memastikan adanya dana untuk menutup biaya administrasi maupun transaksi tertentu.
 
Setiap bank memiliki kebijakan saldo minimum yang berbeda, tergantung jenis produk tabungan dan segmen nasabah yang dituju. 
 
Baca juga: Cara Daftar Internet Banking Tanpa ke ATM

Pada Desember 2025, tiga bank besar di Indonesia Bank Mandiri, BRI, dan BNI menetapkan aturan terbaru terkait saldo minimum.  Berikut rangkumannya.

Bank Mandiri

Bank Mandiri menawarkan berbagai jenis produk tabungan dengan aturan saldo minimum yang bervariasi.

Rinciannya sebagai berikut:
 
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.000
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan TKI: Rp10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas saldo minimum
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp5.000

Bank BRI

BRI memiliki ketentuan saldo minimum yang dibedakan berdasarkan jenis tabungan dan kebutuhan transaksi, mulai dari produk reguler hingga tabungan anak.
 
BRI Simpedes: Rp25.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
TabunganKu: Rp20.000
BRI Junio: Rp20.000
BRI SimPel: Rp5.000

Bank BNI

Untuk BNI, saldo minimum juga menyesuaikan jenis produk tabungan. Beberapa produk bahkan tidak mewajibkan dana mengendap.
 
BNI Taplus: Rp150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Mengikuti perjanjian kerja sama (PKS)
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo minimum
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp5.000
BNI Tabunganku: Rp20.000
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan