Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko  Hilirisasi dan Transisi Energi. Foto: BPMI
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Foto: BPMI

Double Job, Berapa Gaji dan Fasilitas yang Diterima Bahlil Lahadalia?

Annisa ayu artanti • 03 Oktober 2026 12:26
Ringkasnya gini..
  • Bahlil Lahadalia kini menjalankan dua jabatan, yakni Menko Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri ESDM.
  • Ketentuan yang berlaku menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri, tetapi tidak otomatis berarti Bahlil menerima dua kali paket gaji.
  • Selain penghasilan, jabatan menteri juga memiliki sejumlah hak dan fasilitas kedinasan yang diatur pemerintah.
Jakarta: Bahlil Lahadalia kini memegang dua posisi strategis sekaligus di pemerintahan. Setelah dilantik pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bahlil mendapat mandat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus tetap menjalankan tugas sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Lalu, apakah dengan merangkap dua jabatan Bahlil menerima dua kali gaji sekaligus?

Berdasarkan data resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara (JDIH BKN) yang dilansir pada Sabtu, 3 Oktober 2026, total penghasilan tetap seorang menteri negara mencapai Rp18.648.000 per bulan. 

Angka tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur oleh dua regulasi berbeda. Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 yang telah diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Namun, rangkap jabatan yang diemban Bahlil tidak serta-merta membuat gaji yang diterimanya berlipat ganda. Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi yang menyatakan seorang menteri yang sekaligus sebagai menko otomatis memperoleh dua paket gaji menteri.
   

Bukan Cuma Gaji, Ada Fasilitas Jabatan


Gaji yang diterima bukan satu-satunya hak yang melekat pada jabatan menteri. PP Nomor 50 Tahun 1980 mengatur hak keuangan dan administratif menteri negara, sehingga fasilitas kedinasan perlu dibedakan dari uang yang langsung diterima sebagai penghasilan.

Sebagai menteri, Bahlil berhak menerima berbagai fasilitas kedinasan, mulai dari biaya perjalanan dinas, dukungan administratif, operasional, hingga jaminan kesehatan. Namun, seluruh tunjangan operasional ini murni digunakan untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan, bukan sebagai tambahan keuntungan pribadi. 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sekretariat Negara RI, Bahlil akan  tetap berkantor di Kementerian ESDM. Keputusan ini diambil guna memantau perkembangan organisasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, mengingat kuatnya keterkaitan antara sektor energi dan agenda hilirisasi nasional.  

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan, karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” ujar Bahlil. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan