Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Selain itu, industri keuangan diharap dapat menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka.
"Termasuk di sini adalah BPD (Bank Pembangunan Daerah) mengingat peran BPD di daerah begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerahnya," ujar Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Senin, 27 Juli 2020.
Hingga Juni 2020, jelas Wimboh, tercatat 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28 persen dari total aset perbankan di Indonesia. Sebanyak 23 BPD masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2, hanya tiga BPD di kategori BUKU 3, dan tidak ada yang di BUKU 4.
Berdasarkan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), kredit BPD diproyeksikan tumbuh 4,04 persen di 2020 dan 8,27 persen di 2021. Sementara terkait progres restrukturisasi kredit imbas covid-19 di BPD sudah mencapai Rp20,6 triliun untuk 65,9 ribu debitur.
"Tersedianya penempatan dana pemerintah di BPD ini merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program PEN di daerah," ungkap Wimboh.
Untuk meningkatkan peran BPD sebagai agent of development di daerahnya, sebut Wimboh, ada dua agenda besar. Pertama, mengonsolidasikan BPD untuk memberikan kontribusi yang lebih kepada wilayah dan bukan terbatas pada provinsi.
"Kedua, mengintegrasikan teknologi informasi (IT) pada bank pembangunan daerah yang ada di seluruh Indonesia," urai Wimboh.
Sebelumnya pemerintah secara resmi telah menyiapkan dana sebesar Rp11,5 triliun kepada tujuh BPD. Ketujuh tersebut yakni PT Bank DKI Jakarta sebesar Rp2 triliun, PT BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) Rp2 triliun, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Rp2,5 triliun, PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp2 triliun, serta BPD Sulawesi Utara, dan Gorontalo (Bank SulutGo) sebesar Rp2 triliun.
Ada pula dua BPD yang masih dikaji untuk penempatan dananya, yakni PT BPD Bali dan PT Bank DIY. Kedua bank pembangunan daerah tersebut masing-masing mendapatkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp1 triliun.
Terkait program penempatan dana di bank daerah, pemerintah menyiapkan total dana Rp20 triliun. Sebanyak Rp11,5 triliun telah ditempatkan di tujuh bank daerah, sehingga masih ada Rp8,5 triliun lain yang siap ditempatkan di bank daerah lain.
Penempatan dana di bank daerah ini merupakan kelanjutan pemerintah yang sebelumnya telah menempatkan dana pada empat Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN) sebesar Rp30 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020.
Penempatan dana di bank daerah ini juga memiliki ketentuan yang sama dengan penempatan dana pemerintah di Himbara. Misalnya bank daerah akan dibebankan bunga 80 persen dari suku bunga repo. Pemerintah juga berharap dana ini juga bisa jadi sumber ekspansi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News