Ilustrasi Bank Himbara - - Foto: Antara/ Wahyu Putro
Ilustrasi Bank Himbara - - Foto: Antara/ Wahyu Putro

Himbara Ibarat Katalisator Pemulihan Ekonomi Nasional

Media Indonesia • 04 Juli 2020 14:30
Jakarta: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan industri jasa keuangan ibarat katalisator bagi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini seiring penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di sejumlah bank pelat merah.

“Bank Himbara dan industri jasa keuangan lainnya siap menjadi katalisator untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan pemberian stimulus kredit modal kerja oleh pemerintah,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 4 Juli 2020.
 
Anto mengungkapkan bank Himbara akan melakukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Industri perbankan pun optimistis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini.
 
“Selain itu, OJK juga akan melakukan review atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturisasi,” sambungnya.

Untuk mendorong pemberian kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dan sektor jasa keuangan yang didukung pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat.
 
“OJK akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan asosiasi industri jasa keuangan untuk mempercepat pemberian stimulus modal kerja dan memastikan pelaksanaan-nya dapat tepat sasaran,” pungkas Anto.
 
Adapun penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
 
Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank umum ini tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi dan pembelian valuta asing (valas). Pemerintah dan BI akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan