Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengakui animo masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini tinggi. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan uang baru ini, sebab jumlah uang Rp75 ribu yang sudah beredar baru 0,035 persen.
Bank sentral mencatat uang pecahan baru Rp75 ribu yang sudah ditukar dan beredar di masyarakat per 24 Agustus 2020 mencapai sebanyak 26.824 lembar. Jumlah itu setara 0,035 persen dari total yang dicetak Bank Indonesia sebanyak 75 juta lembar.
Adapun hingga periode terakhir pemesanan UPK 75 Tahun RI pada 30 September 2020, uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk memesan dan menukar uang baru Rp75 ribu hanya di Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di 45 kantor perwakilan yang tersebar di seluruh provinsi.
Hal ini untuk menghindari upaya segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah terbatasnya kuota pemesanan dan penukaran di BI. Apalagi uang baru Rp75 ribu ini sudah dibanderol dengan harga ratusan kali lipat oleh para pedagang di platform digital atau e-commerce. Bahkan uang rupiah khusus tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp750 ribu hingga Rp8,8 juta.
Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Mengutip Mekanisme Penukaran UPK 75 Tahun RI yang diunggah Bank Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penukar. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar uang baru Rp75 ribu ini.
Masyarakat yang berminat dapat memesan pada aplikasi berbasis laman di tautan https://pintar.bi.go.id. Pemesan diminta untuk memilih lokasi dan tanggal penukaran uang. Untuk waktu penukaran di KPBI dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara untuk penukaran di 45 KPwDN BI, pemesan dalam aplikasinya dapat memilih pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, serta 10.00-11.00 waktu setempat. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, kemudian simpan dalam bentuk cetak atau digital.
Selanjutnya, pemesan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa KTP asli, dan siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
Bila pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, serta tanda bukti pemesanan.
Penukaran uang khusus tersebut dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan covid-19, sehingga pemesan diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengantre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News