"Oleh karena itu, per Senin, 23 Maret 2020 sampai 3 April 2020, kami akan melakukan sistem work from home atau bekerja dari rumah," kata Direktur Utama Jasindo Didit Mehta Pariadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Didit menjelaskan sistem bekerja dari rumah ini baru diterapkan untuk kantor Jasindo di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sementara wilayah di luar itu tetap buka dengan menjalani aturan-aturan keselamatan terkait pencegahan virus korona atau covid-19.
"Sistem kerja dari rumah menjadi penting untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Dengan tidak bertemunya karyawan secara langsung, serta tidak bertemunya mitra, klien, masyarakat dengan tim Jasindo, maka diharapkan sebaran virus ini semakin kecil," harapnya.
Meski menerapkan sistem kerja dari rumah, Didit menegaskan pelayanan Jasindo tetap beroperasi normal seperti sebelumnya. Jasindo berkomitmen melayani masyarakat dan mitra.
"Kami menegaskan semua pelayanan bagi seluruh konsumen Asuransi Jasindo tetap berjalan, pelayanan bagi konsumen korporasi pun tetap berjalan seperti biasa melalui Relation Manager (RM) masing-masing bisnis," urai dia.
Selain itu, untuk pelayanan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kesehatan tetap akan dilayani melalui contact center PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) di 1500073. "Kami berharap kondisi ini cepat berlalu dan kegiatan akan berlangsung seperti sedia kala," pungkas Didit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta darurat bencana covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) dan jaga jarak sosial (social distancing) agar dapat meminimalisasi persebaran virus korona. Kebijakan ini berlaku 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020, dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi.
Imbauan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang telah lebih dulu menganjurkan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. Kebijakan berlaku selama 14 hari, dan telah berjalan sejak 16 Maret hingga 29 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News