"Penguatan kerangka kerja sama LCS yang dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valuta asing (valas) dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah dan yen," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 5 Agustus 2021.
Adapun pelonggaran aturan transaksi valas kedua negara tersebut antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD500 ribu per transaksi.
Penguatan kerangka kerja sama tersebut berlaku efektif 5 Agustus 2021. Erwin bilang, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi.
"Serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," paparnya.
Lebih lanjut, kata Erwin, penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan JMOF pada 5 Desember 2019.
"Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang," pungkas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id