Pembubaran berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021 ini dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I, dengan alasan bahwa kompetensi Pengurus Dana Pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan Dana Pensiun.
"Selain itu, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit. Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya, Rabu, 1 September 2021.
Pada keputusan tersebut, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani. Suroto ditetapkan sebagai Ketua Tim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani, sedangkan Joko Purwanto ditetapkan sebagai anggota.
Anggar menjelaskan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang, karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkas Anggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News