Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026, atau tumbuh 25,75% secara tahunan (year-on-year/yoy).
| Baca juga: Galbay Pinjol Bukan Jalan Keluar: Ini Risiko Nyata dan Solusi Legal yang Bisa Kamu Tempuh |
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan lonjakan ini menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pembiayaan berbasis digital.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, indikator risiko juga mulai bergerak naik. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,54%, meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 4,38%. Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah ambang batas aman 5%.
Tak hanya pinjol, sektor pergadaian juga menunjukkan ekspansi signifikan. Penyaluran pembiayaan industri ini tumbuh 61,78% yoy menjadi Rp152,40 triliun. Sebagian besar pembiayaan masih didominasi oleh produk gadai, dengan porsi mencapai Rp126 triliun atau sekitar 83% dari total penyaluran.
Di sisi lain, kinerja pembiayaan modal ventura relatif terbatas dengan pertumbuhan hanya 0,78% yoy menjadi Rp16,46 triliun.
Secara lebih luas, OJK mencatat sektor perusahaan pembiayaan masih tumbuh moderat. Total piutang pembiayaan mencapai Rp512,14 triliun atau naik 1,01% yoy, didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,31%.
Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan tetap terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 2,78%, sementara NPF net berada di level 0,81%, keduanya masih jauh di bawah batas aman 5%. Sementara itu, gearing ratio industri berada di level 2,13 kali, masih dalam batas sehat yang ditetapkan regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa secara keseluruhan sektor jasa keuangan Indonesia masih dalam kondisi stabil hingga Maret 2026, meskipun dihadapkan pada tekanan global.
Menurutnya, eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan dampak lanjutan ke sektor keuangan melalui beberapa jalur, mulai dari volatilitas pasar keuangan, lonjakan harga energi, hingga gangguan pada perdagangan dan investasi.
Karena itu, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan. Langkah yang didorong antara lain memperkuat manajemen risiko, melakukan asesmen berbasis proyeksi ke depan, serta memastikan likuiditas dan permodalan tetap memadai.
Pertumbuhan pesat pinjaman daring memang membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, tanpa pengelolaan risiko yang disiplin, lonjakan ini juga berpotensi menjadi sumber kerentanan baru dalam sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News