Gedung OJK. FOTO: dok MI.
Gedung OJK. FOTO: dok MI.

OJK Bubarkan Dua Penyelenggara Dana Pensiun

Husen Miftahudin • 30 April 2020 08:10
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dua program penyelenggara dana pensiun, yakni Dana Pensiun Cedefindo dan Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama. Pembubaran keduanya atas permohonan para pendiri penyelengara dana pensiun tersebut.
 
Pembubaran Dana Pensiun Cedefindo mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Pembubaran penyelenggara dana pensiun dengan kantor pusat yang beralamat di Jalan Raya Narogong, Bekasi ini terhitung efektif sejak 31 Desember 2019.
 
"Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Cedefindo, yaitu PT Cedefindo, dengan alasan jumlah peserta yang semakin sedikit dan pengembangan investasi yang kurang optimal," tulis pengumuman pembubaran yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.

Keputusan tersebut juga meminta Tim Likuidasi Dana Pensiun Cedefindo melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. OJK mengimbau para peserta Dana Pensiun Cedefindo untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
Setali tiga uang dengan pembubaran Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama. Pembubaran ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
 
Pembubaran Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama dengan kantor pusat yang beralamat di Jalan Semolowaru, Surabaya ini terhitung efektif sejak 31 Desember 2019.
 
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yaitu Yayasan Pendidikan Cendikia Utama, dengan alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
 
Keputusan tersebut meminta Tim Likuidasi Dana Pensiun Cedefindo melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
 
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama untuk tetap tenang. Karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Anggar Budhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan