Ilustrasi penipuan investasi - - Foto: dok Medcom
Ilustrasi penipuan investasi - - Foto: dok Medcom

OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Investasi Ilegal, Apa Saja?

Eko Nordiansyah • 25 Januari 2022 20:05
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum. Dana investasi tersebut berasal dari kegiatan penipuan, rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema ponzi berkedok trading online.
 
"OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum," tegas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Januari 2022.
 
OJK juga meminta lembaga atau kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK untuk mengawasi pihak-pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.

"Hal ini untuk memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Anto.
 
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa pihaknya melarang lembaga lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
 
"Masyarakat juga harus waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi berkedok investasi kripto," ucap Wimboh.
 
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham terhadap segala risikonya.
 
Wimboh juga menekankan bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. "Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag)," pungkas Wimboh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan