"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan, ujar Togar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Februari 2022.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelas Togar, LAPS SJK merupakan saluran resmi dan independen yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. "Mestinya mereka bisa menerima opsi ini," tutur dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unit link. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya.
"Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah menilai penyelesaian terkait klaim unit link di beberapa perusahaan asuransi sebenarnya mudah diselesaikan, mengingat nilainya tidak terlalu besar.
"Misalkan unit link di Prudential dan AIA, kan sangat sedikit sekali. Dari Prudential klaimnya hanya Rp5,8 miliar, AIA Rp4,91 miliar. Ini sangat mungkin diselesaikan bersama, meskipun kemarin ada pengaduan unit link," tutur Ela saat itu
Ela pun berharap adanya sinergi peran OJK dalam LAPS SJK, agar tidak menyerahkan sepenuhnya kepada industri. "Kami harap LAPS ini ada kolaborasi pemegang kebijakan, dalam hal ini OJK dengan pihak industri. Jadi check cross-nya ketemu, tidak diserahkan ke industri," tegas dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihaknya akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," terangnya.
Pengaduan konsumen
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form diaplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini, PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa."Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, maka konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter yang tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," beber Tirta.
Tirta menyatakan penyelesaian di LAPS adalah individu. LAPS tidak bisa menyelesaikan ramai-ramai satu kelompok untuk diberi putusan sekaligus. "LAPS sendiri turut memberi anjuran untuk kelompok nasabah yang bersengketa agar diselesaikan oleh LAPS, karena lebih independen," pungkas dia.