Dalam instagram resminya @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, suku bunga adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang memiliki simpanan. Namun, dalam konteks meminjam uang, suku bunga adalah harga yang harus dibayarkan nasabah kepada bank.
Sebagai nasabah, sebelum meminjam uang, baik itu melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya memahami suku bunga yang ditawarkan.
Berikut jenis-jenis suku bunga yang dikutip dari instagram resmi OJK, Selasa, 15 Desember 2020:
1. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah, biasanya hanya sampai jangka waktu tertentu.
Contohnya adalah bunga KPR rumah murah atau rumah bersubsidi. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor.
2. Suku bunga mengambang (floating)
Suku bunga mengambang mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya ikut naik. Begitu juga sebaliknya jika suku bunga turun.
Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.
3. Suku bunga flat
Suku bunga yang perhitungan bunganya tidak berubah di setiap periode cicilan.
Misalnya, bank memberikan kredit Rp15 juta selama 10 bulan dengan bunga 10 persen. Maka, setiap bulan nasabah harus membayar sebesar Rp1.625.000, yang terdiri dari angsuran pokok pinjaman sebesar Rp1,5 juta, ditambah dengan angsuran bunga yang tidak berubah (flat) sebesar Rp125 ribu.
4. Suku bunga efektif
Suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya, semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan.
Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja.
Misalnya, bank memberikan kredit dengan jangka waktu 10 bulan sebesar Rp 15 juta, dengan bunga 10 persen per tahun (efektif). Jika dengan asumsi suku bunga kredit di pasaran tidak berubah selama jangka waktu kredit, maka suku bunga yang dibayarkan pada cicilan ke 10 tentu lebih kecil dari cicilan pertama.
5. Suku bunga anuitas
Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. Porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi. Rumus perhitungan bunga sama dengan metode efektif.
"Biasanya bank akan mengenakan kombinasi skema suku bunga dalam menyalurkan kredit, contohnya flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit, lalu efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial," tulis OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News