Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

Ingin Menggadaikan Barang? Ini Daftar yang Bisa Digadaikan

Husen Miftahudin • 06 Desember 2021 15:16
Jakarta: Menjelang libur akhir tahun, banyak kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, tak sedikit masyarakat yang menggadaikan barang-barang sebagai jaminannya ke perusahaan gadai.
 
"Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," jelas OJK dikutip dari instagram terverifikasi @ojkindonesia, Senin, 6 Desember 2021.

Adapun barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai adalah:

  1. Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan permata, dan berlian.
  2. Kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda.
  3. Sertifikat tanah dan rumah.
  4. Saham.
  5. Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya.
  6. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani.
  7. Mesin seperti traktor, pompa air, generator, dan lainnya. Serta aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kacamata.

Sementara barang tidak bisa digadai adalah:

  1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor.
  2. Barang yang mudah busuk atau kedaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
  3. Barang yang mudah terbakar.
  4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba. Barang yang sukar ditaksir nilainya seperti lukisan dan barang antik.

Adapun cara menggadaikan barang di perusahaan pergadaian, datang ke bagian informasi. Selanjutnya, nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai.
 
Kemudian bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk kemudian disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman.

Terkait hal ini, OJK meminta masyarakat untuk memastikan perusahaan gadai tersebut terdaftar dan berizin di OJK dengan melihat daftarnya di website www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157.
 
OJK juga meminta nasabah untuk memahami isi perjanjian seperti besar cicilan, jangka waktu, besaran bunga, denda, nilai taksiran, dan biaya-biaya lainnya yang muncul dalam perjanjian gadai tersebut.
 
"Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda," tegas OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan