Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok LPS.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok LPS.

LPS: Skema Penjaminan Prima Master Bank Ikuti Jenis Usaha Bank

Fetry Wuryasti • 11 Januari 2023 11:26
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada masalah selama ini dalam hal pembayaran premi penjaminan oleh Prima Master Bank.
 
Diketahui, pada Senin, 9 Januari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan kelas Prima Master Bank sebagai Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), karena belum juga memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
 
Purbaya mengatakan, ketentuan atau skema penjaminan simpanan Prima Master Bank selanjutnya akan mengikuti jenis usaha bank. Sehingga ketika menjadi BPR, skema penjaminan simpanannya merupakan skema penjaminan simpanan yang berlaku untuk BPR.

"Termasuk tingkat bunga penjaminannya," kata Purbaya saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK, jenis-jenis kegiatan usaha bank juga ada penyesuaian menjadi jenis usaha tertentu yang diperbolehkan untuk BPR, seperti tidak lagi memiliki jasa sistem pembayaran dengan rekening giro.
 
Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti, OJK Tetapkan Prima Master Bank Jadi BPR

 
Selain itu, bank juga harus melakukan penyesuaian cabang banknya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK yang berlaku untuk BPR.
 
"Demikian pula terdapat ketentuan OJK tersendiri terkait cabang suatu BPR yang berbeda dengan yang berlaku untuk bank umum," kata Purbaya.
 
Tentunya sesuai ketentuan OJK, proses peralihan dari Bank Umum menjadi BPR diberikan waktu transisi tertentu.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan