Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

Perhatikan, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Sri Yanti Nainggolan • 31 Oktober 2021 10:10
Jakarta: Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin merebak saat ini. Pemerintah terus memberantas oknum pinjol tak resmi ini. 
 
"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Baca: Menkominfo Bakal Atur Pinjol Aman dengan Payung UU ITE

Selain upaya pemerintah, masyarakat juga diminta jeli agar tak terjerumus memilih pinjol ilegal. Berikut adalah ciri pinjol ilegal berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Moratorium pendaftaran pinjol untuk berantas pinjol ilegal

Kementerian Kominfoterus berperang dengan perusahaan pinjol ilegal. Pinjol tak resmi ini dipastikan bakal dimusnahkan sampai akarnya.
 
"Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana," ujar Johnny.
 
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo

Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Humas Kemenkominfo


Politikus Partai NasDem itu mendukung moratorium pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk perusahaan pinjol. Moratorium ini disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak 2020," tutur Johnny.
 
Moratorium ini dinilai penting. Dengan kebijakan itu, pemerintah bisa menyaring pinjol legal dan ilegal dengan lebih ketat lagi.
 
Penangguhan juga diyakini bisa memutuskan konten pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya, pinjol ilegal mencari mangsa dengan beriklan via medsos.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan