Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan nominal permodalan pada aturan sebelumnya terlalu kecil, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM dan sulit berkembang. Maka peningkatan modal diperlukan agar lembaga keuangan mikro lebih siap beroperasi.
Ini aturan permodalan yang baru:
- LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp50 juta.
- Wilayah kecamatan modal minimalnya sebesar Rp500 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
- LKM yang memiliki cakupan wilayah di kota atau kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp1 miliar. Sebelumnya, modal disetor untuk cakupan wilayah tersebut sebesar Rp500 juta.
Ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK ini berlaku. Sementara itu, dalam ketentuan permodalan yang baru ini, 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.
Kemudian, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme. Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.
"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal nontunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News