Penentuan hari bursa itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 11 Oktober 2022 No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 dan No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Berdasarkan kalender bursa tersebut, pada Januari hari bursa sebanyak 21 hari, kemudian pada Februari sebanyak 20 hari, lalu pada Maret sebanyak 21 hari.
Selanjutnya pada April dan Mei hari bursa sebanyak 15 dan 21 hari. Pada Juni dan Juli sebanyak 19 dan 20 hari.
Baca juga: Kemenparekraf dan BEI Dukung Pelaku UMKM Lakukan IPO |
Pada Agustus, September, dan Oktober masing-masing sebanyak 22, 20, dan 22 hari. Serta di akhir 2023 yakni pada November dan Desember hari bursa tercatat sebanyak 22 dan 19 hari.
Namun, jadwal hari perdagangan bursa ini dijelaskan pihak BEI bisa berubah sesuai dengan ketetapan atau pengumuman pemerintah selanjutnya.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023," tulis keterangan pada kalender bursa 2023 dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News